JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, saat ini ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang terdampak akibat perubahan nama jalan di Ibu Kota.
Mereka adalah warga Jakarta yang harus mengubah keterangan alamat pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mereka.
"Info dari DKI untuk e-KTP sekitar 50.000 (warga terdampak)," ujar Zudan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Politisi PDI-P Minta Anies Tanggung Jawab soal Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Zudan menjelaskan, perubahan data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.
Dengan demikian, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
"Di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK (kartu keluarga) kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak (KIA) dibuat yang baru," jelasnya.
Oleh karenanya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya.
Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko e-KTP.
Baca juga: Warga yang Tinggal di 22 Jalan Baru di Jakarta Wajib Ganti KTP dan KK, Ini Prosedurnya
Zudan juga meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil (Sudin Dukcapil) melakukan jemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis.
Bila masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.
"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat enggak perlu bawa pengantar RT/RW," jelas Zudan.
"Datang saja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan e-KTP dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," lanjutnya
Dia pun mengungkapkan, mulai hari ini tim Sudin Dukcapil sudah mulai turun ke RT dan RW untuk membantu pencetakan data kependudukan yang baru.
Baca juga: Urus Data Kependudukan, Warga di 22 Jalan yang Namanya Diubah Tak Perlu Bawa Surat RT/RW
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi.
Anies mengatakan, penggunaan nama tokoh betawi merupakan apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.
"Dari Betawi dilahirkan begitu banyak pribadi-pribadi yang hidupnya memberikan kemajuan," ujar Anies pada 26 Juni.
Anies mengatakan, setelah 22 jalan yang diresmikan hari ini, akan ada tempat lain yang diubah menggunakan nama tokoh Betawi.
Sebab, ada banyak nama tokoh Betawi yang harus diabadikan agar masyarakat dan generasi muda mengenal jasa tokoh-tokoh tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.