JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/6/2022).
Kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan, mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Sudah kami terima, 22 Juni,” ujar Irawan kepada Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Irawan mengatakan, bakal mempelajari surat penetapan tersangka yang telah diterima dari komisi antirasuah itu.
Baca juga: KPK Persilakan Mardani Maming Ajukan Praperadilan jika Merasa Dikriminalisasi
Ia menyatakan akan memanfaatkan ruang keadilan yang bisa didapatkan Maming termasuk mengajukan praperadilan.
“Kita pelajari dulu, insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata Irawan.
Sebelumnya, KPK mempersilakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu melakukan praperadilan jika tidak terima dengan status tersangkanya.
Hal itu, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menanggapi pernyataan Maming yang menilai dirinya tengah dikriminalisasi.
"Silahkan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Mardani Maming Singgung Mafia Terkait Kasusnya, KPK: Jangan Menuduh!
Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDI-P Kaltim) itu.
Karyoto menegaskan lembaganya tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.
"Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka dan lain-lain. Tidak ada. Pada saat ekspose nanti saatnya," ucap Karyoto.
Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.
"Itu yang sudah mungkin disampaikan oleh Imigrasi, ya, mungkin itu datanya ada ya seperti itu keadaannya dan kami tidak akan berkomentar panjang lebar," ucapnya.
Baca juga: Siapa Mardani Maming, Politisi yang Dicegah ke Luar Negeri dan Dikaitkan Kasus di KPK?
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengumuman status tersangka oleh KPK akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.