Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ganti Foto di KTP

Kompas.com - 24/06/2022, 02:30 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas yang wajib dimiliki warga negara Indonesia.

Hampir seluruh kepentingan warga negara membutuhkan KTP sebagai syarat administrasi. Di dalamnya terdapat identitas lengkap di pemilik kartu.

Salah satunya adalah foto pemilik kartu. Foto menjadi salah satu elemen penting sehingga pemilik kartu bisa mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Pergantian foto pun sah dan diizinkan.

Ketentuan Ganti Foto KTP

Warga negara Indonesia diizinkan untuk mengganti foto KTP. Akan tetapi, penggantian foto KTP harus memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu:

  • Foto KTP boleh diganti apabila kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lainnya.
  • Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu. Contohnya adalah bagi perempuan yang dahulu tidak berhijab dan kini mengenakan hijab atau terdapat perubahan pascaprosedur operasi.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 26 dan Ketentuan Upload Foto KTP

Syarat Ganti Foto KTP

Terdapat sejumlah syarat yang perlu dibawa oleh pemohon ketika akan melakukan penggantian foto KTP. Syarat yang perlu dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil sesuai wilayah domisili adalah:

  • KTP elektronik yang lama.
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.

Cara Ganti Foto KTP

Berikut cara ganti foto KTP apabila syarat dan ketentuan sudah terpenuhi:

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK.
  • Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
  • Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
  • Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari.
  • Petugas akan mengambil foto.
  • KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com