Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Serikat Pekerja: Rata-rata Buruh Perempuan Diberi Cuti Melahirkan 1,5 Bulan

Kompas.com - 23/06/2022, 06:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengungkapkan bahwa selama ini, rata-rata penerapan hak cuti terhadap buruh perempuan yang hamil atau melahirkan kurang memenuhi rasa keadilan.

Saat ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja mengatur bahwa durasi cuti tersebut selama 3 bulan.

Baca juga: Plus Minus Cuti Melahirkan 6 Bulan seperti Usulan dalam RUU KIA

DPR RI saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang rencananya bakal mengatur durasi cuti itu menjadi 6 bulan, dengan pemberian gaji 100 persen untuk paruh pertama dan 75 persen untuk paruh kedua.

"Saya mau sedikit cerita. Faktanya, di lapangan kawan-kawan pekerja perempuan itu kalau dia melahirkan, justru sudah mau lahiran baru mengambil cuti dan itu pun dapatnya 1,5 bulan saja setelah lahiran. Sebanyak 90 persen dapati demikian. Itu fakta," ujar Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (22/6/2022).

Namun demikian, rata-rata dari mereka menolak untuk diadvokasi supaya memperoleh haknya secara utuh, lantaran khawatir hal itu bakal membuat mereka kehilangan pekerjaan atau diganggu kariernya.

"Sehingga laporannya hanya lisan saja," ujar Mirah.

Baca juga: Sambut Baik Usul Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ibu Hamil: Jadi Tidak Stres Dikejar-kejar Pekerjaan...

Hal sejenis juga dikemukakan Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada tiga tahun terakhir mencatat sejumlah kasus diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak maternitas yang dialami oleh pekerja perempuan.

Kasus-kasus tersebut setidaknya melibatkan 4 perusahaan yang melanggar hak maternitas pekerja perempuan dengan mengorbankan ratusan pekerja perempuan, termasuk di antaranya pemutusan hubungan kerja karena hamil dan melahirkan.

Catatan Tahunan 2021 Komnas Perempuan mendapati laporan 18 buruh perempuan keguguran yang diduga karena kondisi kerja yang buruk.

Baca juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 10 Negara dengan Cuti Hamil Terlama di Dunia

Mirah mengapresiasi upaya DPR menambah durasi cuti hamil menjadi 6 bulan, menyebutnya progresif dan ideal bagi keperluan buruh perempuan, namun di saat yang sama mengaku tak begitu yakin perusahaan-perusahaan bakal menerapkannya secara konsekuen di lapangan.

"Faktanya banyak juga perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMP," kata Mirah memberi contoh.

Baca juga: KPAI Nilai Cuti Hamil 6 Bulan Bikin Mental dan Fisik Ibu Sehat, Anak Terjaga Baik

Menurutnya, Indonesia memerlukan waktu supaya beleid yang progresif semacam ini dapat diterapkan dengan baik seperti di negara-negara Eropa.

"Karena lagi-lagi orang kita butuh pekerjaan. Pasti di lapangan ada banyak negosiasi. Kemungkinan juga teman kita karena sudah terbiasa, pekerja keras, terbiasa 1,5, bulan, kalau diberikan cuti 6 bulan, sepertinya sungkan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com