JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai aturan mengenai lama cuti melahirkan paling sedikit enam bulan yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sudah ideal.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan, keberadaan aturan yang menjamin lama cuti yang ideal tersebut diharapkan bisa membuat ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik.
"Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik," kata Retno kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Dukungan Mengalir untuk Cuti Melahirkan 6 Bulan, Demi Lancarnya Pemberian ASI Ekslusif
Ia pun menekankan, cuti melahirkan berdampak positif bagi keterikatan ibu dan bayi. Selain itu, dengan lama masa cuti yang ideal, bisa menurunkan risiko kematian bayi dan meningkatkan keberhasilan lama masa menyusui.
Kebutuhan akan aturan yang bisa menjamin lama masa cuti yang ideal pun dibutuhkan lantaran selama ini, banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali dalam jangka waktu satu bulan setelah melahirkan.
Sebelumnya, durasi waktu cuti melahirkan hanyalah tiga bulan. Hal tersebut pun tertuang di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
"Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgen untuk diperbaiki," ucap Retno.
Untuk diketahui, di dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Baca juga: RUU KIA Usulan DPR, Cuti Melahirkan 6 Bulan, dan Gaji Penuh 3 Bulan Pertama
DPR RI pun telah setuju RUU KIA akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.