Saat ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja mengatur bahwa durasi cuti tersebut selama 3 bulan.
DPR RI saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang rencananya bakal mengatur durasi cuti itu menjadi 6 bulan, dengan pemberian gaji 100 persen untuk paruh pertama dan 75 persen untuk paruh kedua.
"Saya mau sedikit cerita. Faktanya, di lapangan kawan-kawan pekerja perempuan itu kalau dia melahirkan, justru sudah mau lahiran baru mengambil cuti dan itu pun dapatnya 1,5 bulan saja setelah lahiran. Sebanyak 90 persen dapati demikian. Itu fakta," ujar Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (22/6/2022).
Namun demikian, rata-rata dari mereka menolak untuk diadvokasi supaya memperoleh haknya secara utuh, lantaran khawatir hal itu bakal membuat mereka kehilangan pekerjaan atau diganggu kariernya.
"Sehingga laporannya hanya lisan saja," ujar Mirah.
Hal sejenis juga dikemukakan Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada tiga tahun terakhir mencatat sejumlah kasus diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak maternitas yang dialami oleh pekerja perempuan.
Kasus-kasus tersebut setidaknya melibatkan 4 perusahaan yang melanggar hak maternitas pekerja perempuan dengan mengorbankan ratusan pekerja perempuan, termasuk di antaranya pemutusan hubungan kerja karena hamil dan melahirkan.
Catatan Tahunan 2021 Komnas Perempuan mendapati laporan 18 buruh perempuan keguguran yang diduga karena kondisi kerja yang buruk.
Mirah mengapresiasi upaya DPR menambah durasi cuti hamil menjadi 6 bulan, menyebutnya progresif dan ideal bagi keperluan buruh perempuan, namun di saat yang sama mengaku tak begitu yakin perusahaan-perusahaan bakal menerapkannya secara konsekuen di lapangan.
"Faktanya banyak juga perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMP," kata Mirah memberi contoh.
Menurutnya, Indonesia memerlukan waktu supaya beleid yang progresif semacam ini dapat diterapkan dengan baik seperti di negara-negara Eropa.
"Karena lagi-lagi orang kita butuh pekerjaan. Pasti di lapangan ada banyak negosiasi. Kemungkinan juga teman kita karena sudah terbiasa, pekerja keras, terbiasa 1,5, bulan, kalau diberikan cuti 6 bulan, sepertinya sungkan," ungkapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/06260941/asosiasi-serikat-pekerja-rata-rata-buruh-perempuan-diberi-cuti-melahirkan-15