Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Anggap Alasan MA Sunat Hukuman Penyuap Eks Kalapas Sukamiskin Tidak Masuk Akal

Kompas.com - 11/12/2020, 15:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan putusan peninjauan kembali (PK) yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, setidaknya ada dua argumentasi yang tidak masuk akal dalam putusan yang membuahkan pengurangan hukuman bagi Fahmi tersebut.

"Putusan ini sangat tidak masuk akal, selain karena pengurangan hukuman, juga menyangkut argumentasi yang dijadikan dasar permohonan PK itu diterima oleh Mahkamah Agung," kata Kurnia, Jumat (11/12/2020).

Argumentasi tak logis pertama yang dimaksud Kurnia adalah ketika majelis hakim menyebut warga binaan lain memiliki fasilitas yang sama di dalam lapas, sehingga putusan yang dijatuhkan kepada Fahmi bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama.

Baca juga: Saat Hakim MA Nilai Pemberian Mobil kepada Kalapas Sukamiskin Kedermawanan

Menurut Kurnia, pertimbangan tersebut janggal karena penindakan yang dilakukan KPK berdasarkan adanya laporan masyarakat.

"Jika laporan masyarakat tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Fahmi Darmawansyah, bagaimana mungkin KPK dapat menindak pihak lain?" ujar Kurnia.

Lagi pula, tambah dia, KPK bekerja berlandaskan alat bukti sehingga tidak mungkin bagi KPK menindak pihak lain jika alat buktinya belum cukup.

Kedua, Kurnia mempertanyakan alasan majelis hakim menyebut pemberian mobil Mitsubishi Triton yang diminta oleh Wahid bukan dikehendaki atas niat jahat Fahmi, melainkan karena sifat kedermawanan.

"Titik fatal pertimbangan putusan ada pada poin ini, bagaimana mungkin pemberian barang terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan oleh warga binaan dianggap sebagai sifat kedermawanan?" ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, perbuatan Fahmi tersebut jelas-jelas merupakan tindak pidana suap atau setidak-tidaknya dikategorikan sebagai gratifikasi.

Baca juga: Penyuap Eks Kalapas Sukamiskin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Kurnia mengatakan, MA mesti menjelaskan logika di balik putusan PK tersebut.

Jika tidak, putusan itu akan mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat dan semakin menurunkan derajat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Diberitakan, MA mengabulkan PK yang diajukan Fahmi dan menyunat hukuman Fahmi dari 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PK membeberkan sejumlah pertimbangan.

Salah satunya terkait pemberian mobil Mitsubishi Triton seharaga Rp 427 juta oleh Fahmi kepada Wahid yang dinilai tidak dilandasi oleh niat jahat untuk memperoleh fasilitas di Lapas Sukamiskin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com