JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, dua tersangka tindak pidana terorisme yang ditangkap di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan mantan narapidana terorisme (napiter).
Adapun Densus 88 menangkap 3 tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bima, NTB, Minggu (19/6/2022).
“JAD. Benar 2 di antaranya eks napiter," ucap Aswin saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022) malam.
Aswin menjelaskan, dua tersangka mantan napiter itu berinisial SO alias AAF alias U dan AS alias A. Lalu, satu tersangka lainnya berinisial MH alias D alias B alias DB alias DA.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Teroris Jaringan JAD di NTB
Menurut Aswin, SO alias AAF alias U adalah residivis tindak pidana terorisme tahun 2013 yang bebas pada tanggal 20 Desember 2019.
“Dan saat ditangkap karena mulai aktif kembali sebagai pemateri daulah dan memberi motivasi melalu seri materi tauhid aman abdurrahman kepada kelompok teror Bima,” ungkap Aswin.
Baca juga: Densus 88: Mahasiswa Tersangka Terorisme Dapat Konten Propaganda ISIS dari Anggota JAD
Aswin menjelaskan, dalam penangkapan sebelumnya SO alias AAF alias U juga telah mengikuti pelatihan militer bersenjata api yakni sebagai peserta pelatihan. Pelatihan itu dilaksanakan di Gunung Biru Desa Tamanjeka, Kecamatan Poso Pesisir pada April-Mei 2012.
Di tahun 2012, SO alias AAF alias U pernah ikut merakit BOM Rakitan di rumah kontrakan JIPO alias IBENG di Desa Kalora Kecamatan Poso Pesisir Utara dan ikut merakit bom yang meledak di Pos Polisi Smaker Jalan Tanjungbulu, Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso.
“Menyembunyikan informasi keberadaan saudara Santoso yang saat itu menjadi DPO dalam peristiwa penembakan terhadap anggota Polri di Bank BCA Palu yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2011,” tambah dia.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Pernah Ada Keterkaitan dengan Terorisme, Densus 88 Akan Monitor Kasusnya
Selanjutnya, tersangka AS alias A adalah residivis tindak pidana terorisme yang bebas pada tanggal 19 Februari 2020.
Saat ini, tersangka AS alias A kembali ditangkap karena diduga aktif ikut memberikan kajian daulah secara langsung maupun online kepada anggota kelompok JAD Bima.
“Selain itu juga aktif melakukan pelatihan fisik Idad bersama kelompoknya,” ucap Aswin.
Menurut dia, dalam penangkapan sebelumnya, AS alias A ini pernah terlibat menyembunyikan DPO tindak pidana terorisme yaitu Fajar yang telah meninggal dunia. Fajar merupakan pelaku penembakan anggota Polri atas nama Yamin di Bima.
Baca juga: Densus 88 Selidiki Video Viral Aksi Konvoi Kebangkitan Khilafah di Cawang
Tersangka terakhir yang berinisial MH alias D alias B alias DB alias DA ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana terorisme bersama dengan tersangka SO alias AAF alias U.
“Telah aktif mengikuti kajian SO, pasca-bebas dari penjara, yang berisi materi tentang daulah bersama dengan kelompok MR yang telah ditangkap sebelumnya,” kata Aswin.
MH alias D alias B alias DB alias DA ini alias juga diduga memiliki akses untuk pembuatan senjata tajam di pandai besi.
Selain itu, ia juga melakukan pelatihan fisik Idad di Kota Bima.
“Telah melakukan idad fisik berupa long march dan mendaki gunung di beberapa lokasi di Kota Bima,” imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.