Namun demikian, keduanya dinyatakan tetap sah menjabat sampai dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua yang dilakukan sesuai dengan prosedur pemilihan yang berlaku.
Enny mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari risiko permasalahan administratif.
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Enny.
Adapun masa jabatan Anwar Usman berakhir pada 6 April 2026 dan Aswanto pada 21 Maret 2029.
Putusan di atas tidak bulat. Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitomul mengajukan dissenting opinion. Adapun Saldi Isra mengajukan concuring opinion.
Selain terkait Pasal 87 huruf a, Priyanto juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 87 huruf b. Namun demikian, Mahkamah menyatakan pasal tersebut konstitusional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.