JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa organisasi Khilafatul Muslimin bukan organisasi teroris.
"Dia belum dinyatakan sebagai organisasi teroris. Artinya, organisasi ini dalam masih dalam konteks intoleran," kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers pada Senin (20/6/2022).
"Kenapa intoleran, karena tidak mengakui sistem hukum dan pemerintah," ujar dia.
Baca juga: BNPT Akui Masih Cari Solusi untuk Eks Murid Sekolah Khilafatul Muslimin, Janji Beri Bimbingan
Boy menegaskan bahwa BNPT, meskipun bertanggung jawab pula pada kerja-kerja pencegahan, bertindak atas Undang-Undang Terorisme.
Sementara itu, Khilafatul Muslimin tidak ditindak dengan Undang-Undang Terorisme, tetapi dipersangkakan dengan Pasal 59 Ayat (4) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Polda Metro Jaya juga mengenakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun terhadap 6 tersangka terkait Khilafatul Muslimin.
Boy juga membantah bahwa kemunculan Khilafatul Muslimin menunjukkan pihaknya kecolongan.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Bekasi Akan Deklarasi Setia pada Pancasila dan NKRI
Menurut dia, munculnya ormas-ormas dengan latar belakang ideologi yang beragam, termasuk yang mengusung ideologi khilafah, merupakan akibat dari terbukanya ruang berekspresi dan berpolitik setelah rezim Orde Baru runtuh
"Ini fenomena di era demokrasi, jadi ketika dulu sebelum era Reformasi semua serba tertutup. Di era reformasi yang semua serba terbuka," kata Boy.
"Dan organisasi Khilafatul Muslimin juga terdeteksi bukan sebagai organisasi teroris, tetapi banyak dalam organisasi yang memiliki karakter intoleransi, yang dia baru dalam kategori organisasi intoleran," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.