Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fahmi Ramadhan Firdaus
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember | Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember

Apa Kabar Undang-Undang Cipta Kerja?

Kompas.com - 20/06/2022, 14:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH lebih dari setengah tahun Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Uji Formil yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Adanya keterbatasan waktu kurang lebih satu setengah tahun berjalan menjadi tantangan bagi para pembentuk undang-undang (DPR bersama Pemerintah) untuk segera melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Setidaknya ada dua catatan penting dalam memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.

Catatan pertama yang sesungguhnya sudah terpenuhi adalah mengadopsi teknik Omnibus Law dalam sistem perundang-undangan kita dan telah diakomodasi dalam Revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Catatan kedua, agar pembentuk undang-undang taat pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, mengedepankan transparansi dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Adopsi metode Omnibus Law

Penerapan metode Omnibus Law tak terlepas dari pro dan kontra. Metode ini dianggap menjadi salah satu upaya konkret dalam mengatasi problem regulasi di antaranya hyper regulasi, disharmonisasi dan tumpang tindih.

Namun di sisi lain, pengaturan mengenai bagaimana pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode Omnibus Law belum memiliki dasar hukum yang jelas sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus, tidak sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Lampiran II.

Permasalahan ini langsung direspons oleh pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dengan memasukan teknik Omnibus. Kini revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 telah disahkan menjadi undang-undang.

Atas dasar tersebut membuat revisi Undang-Undang Cipta Kerja memiliki legitimasi formil untuk mengadopsi teknik Omnibus.

Sebelumnya publik memang masih banyak salah tafsir mengira bahwa Omnibus Law adalah nama untuk Undang-Undang Cipta Kerja.

Sesungguhnya Omnibus Law hanya sebagai metode pembentukan undang-undang yang mengandung atau mengatur berbagai macam materi dan subyek yang bertujuan menyederhanakan berbagai undang-undang yang masih berlaku dan tergabung dalam satu paket hukum.

Belajar dari kesalahan

Kunci keberhasilan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja kedepan, yakni agar pembentuk undang-undang patuh dan memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Putusan tersebut dapat dianggap sebagai landmark decision bahwa keterbukaan dan partisipasi dalam pembentukan undang-undang adalah sebuah kebutuhan dan tidak hanya sebagai formalitas.

Kita semua paham bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk untuk tujuan baik yang secara umum mendorong perekonomian dan kemudahan investasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com