Salin Artikel

Apa Kabar Undang-Undang Cipta Kerja?

Adanya keterbatasan waktu kurang lebih satu setengah tahun berjalan menjadi tantangan bagi para pembentuk undang-undang (DPR bersama Pemerintah) untuk segera melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Setidaknya ada dua catatan penting dalam memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.

Catatan pertama yang sesungguhnya sudah terpenuhi adalah mengadopsi teknik Omnibus Law dalam sistem perundang-undangan kita dan telah diakomodasi dalam Revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Catatan kedua, agar pembentuk undang-undang taat pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, mengedepankan transparansi dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Adopsi metode Omnibus Law

Penerapan metode Omnibus Law tak terlepas dari pro dan kontra. Metode ini dianggap menjadi salah satu upaya konkret dalam mengatasi problem regulasi di antaranya hyper regulasi, disharmonisasi dan tumpang tindih.

Namun di sisi lain, pengaturan mengenai bagaimana pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode Omnibus Law belum memiliki dasar hukum yang jelas sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus, tidak sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Lampiran II.

Permasalahan ini langsung direspons oleh pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dengan memasukan teknik Omnibus. Kini revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 telah disahkan menjadi undang-undang.

Atas dasar tersebut membuat revisi Undang-Undang Cipta Kerja memiliki legitimasi formil untuk mengadopsi teknik Omnibus.

Sebelumnya publik memang masih banyak salah tafsir mengira bahwa Omnibus Law adalah nama untuk Undang-Undang Cipta Kerja.

Sesungguhnya Omnibus Law hanya sebagai metode pembentukan undang-undang yang mengandung atau mengatur berbagai macam materi dan subyek yang bertujuan menyederhanakan berbagai undang-undang yang masih berlaku dan tergabung dalam satu paket hukum.

Belajar dari kesalahan

Kunci keberhasilan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja kedepan, yakni agar pembentuk undang-undang patuh dan memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Putusan tersebut dapat dianggap sebagai landmark decision bahwa keterbukaan dan partisipasi dalam pembentukan undang-undang adalah sebuah kebutuhan dan tidak hanya sebagai formalitas.

Kita semua paham bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk untuk tujuan baik yang secara umum mendorong perekonomian dan kemudahan investasi.

Namun yang tak kalah penting, karena sifat dan jangkauan undang-undang ini begitu strategis dan luas, sesungguhnya penting melibatkan publik dalam memberikan masukan perbaikan.

Bagaimanapun juga publik yang akan merasakan dampak langsung Undang-Undang Cipta Kerja.

Di samping adanya masalah transparansi pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya, ada hal yang perlu diapresiasi karena pembentukannya melibatkan Tim Serap Aspirasi yang dibentuk secara khusus.

Karena itu, dalam penyusunan peraturan pelaksananya agar dapat menyerap aspirasi seluas-luasnya dengan memanfaatkan teknologi informasi, salah satunya dengan menyediakan laman uu-ciptakerja.go.id

Praktik ini perlu untuk dilanjutkan dan memaksimalkan platform online yang ada di antaranya partisipasiku.bphn.go.id dan pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/index sebagai wadah menyalurkan aspirasi dalam revisi Undang-Undang Cipta Kerja kedepan.

Tidak cukup sampai di situ. Perlu melihat kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memberikan konsep partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang dalam pertimbangan hukumnya, bahwa menginformasikan kepada publik pembentuk undang-undang dan mendengarkan aspirasi publik.

Pembentuk undang-undang wajib mempertimbangkan dan memberikan jawaban atas semua masukan publik. Inilah yang dinamakan right to be heard, right to be considered, dan right to be explained yang menjadi syarat meaningful participation.

Sehingga hal ini harus pula dipenuhi pembentuk undang-undang dalam memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja guna memenuhi ketentuan formil dan mendapatkan legitimasi yang kuat dari publik.

Selain melakukan perbaikan prosedur formil pembentukan undang-undang, penting pula ditinjau kembali untuk aspek substansi Undang-Undang Cipta Kerja.

Utamanya yang menjadi perhatian publik, yakni sektor ketenagakerjaan, sektor lingkungan hidup, sektor pertanahan, sektor pekerjaan umum, dan sektor keuangan.

Revisi dalam aspek substansi tidak boleh dilupakan demi meminimalkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja diuji kembali ke Mahkamah Konstitusi yang akan memengaruhi efektifitas pelaksanaannya.

Sesungguhnya aspek formil dan aspek materiil harus berjalan berbarengan dan terpenuhi untuk mewujudkan undang-undang yang baik dan memiliki legitimasi.

Apabila proses revisi Undang-Undang Cipta Kerja berjalan taat asas dan prosedur, transparan dan partisipatif, maka akan menjadi preseden baik bagi investor untuk tertarik meningkatkan iklim investasi di Indonesia guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/20/14191531/apa-kabar-undang-undang-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke