Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Nikah Siri Dapat Buku Nikah?

Kompas.com - 20/06/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Secara hukum, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah.

Bagi pasangan yang beragama Islam, kutipan akta nikah tersebut berada dalam buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Sementara bagi pasangan non-Muslim, akta nikahnya berupa kutipan akta perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Lalu, bisakah pasangan nikah siri mendapatkan buku nikah?

Baca juga: Apakah Nikah Siri Sah dan Diakui Negara?

Nikah siri menurut undang-undang

Perihal pernikahan diatur salah satunya dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Merujuk pada undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan begitu, walaupun secara agama sah, namun pernikahan yang tidak dicatatkan pada negara dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Keharusan pencatatan pernikahan juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mengacu pada KHI, setiap perkawinan harus dicatat agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat.

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Gugat Cerai?

Selain itu, setiap perkawinan juga harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.

Pasal 6 Ayat 2 KHI berbunyi, “Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.”

Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat nikah dari KUA bagi yang beragama Islam dan kantor Disdukcapil bagi non muslim.

Oleh karena itu, nikah siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang tidak diakui secara hukum karena tidak tercatat dalam catatan negara.

Konsekuensinya, pasangan nikah siri yang menikah di bawah tangan tidak akan mendapatkan buku nikah atau kutipan akta pernikahan.

 

Referensi:

  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com