Menurut Djojodigoeno, hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan.
Djojodigoeno juga menyebut hukum adat sebagai rangkaian norma yang mengatur perhubungan pamrih.
Norma tersebut menjadi suatu hukum yang membedakan kewajiban dan pantangan, seperti orang wajib membayar utang dan pantang mencuri.
Hazairin berpendapat bahwa terdapat kesesuaian antara hukum adat dan kesusilaan.
Menurut Hazairin, hukum adat adalah kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan-pengakuan umum dalam masyarakat.
Menurut Soekanto, hukum adat adalah himpunan adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, serta mempunyai sanksi sehingga memiliki akibat hukum.
Referensi: