Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Gugat Cerai?

Kompas.com - 18/06/2022, 01:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Nikah siri atau pernikahan di bawah tangan merupakan pernikahan yang tidak tercatat dalam catatan negara.

Walaupun secara agama sah, namun pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Menurut undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, bisakah pasangan nikah siri menggugat cerai?

Baca juga: Cara Menggugat Cerai Suami

Gugatan cerai bagi pasangan nikah siri

Dikarenakan pernikahan yang tidak tercatat dalam catatan negara, maka suami dari pasangan pernikahan siri yang hendak bercerai dapat menjatuhkan talak. Dengan begitu, pernikahan siri akan langsung berakhir.

Namun, jika istri dari pasangan nikah siri yang hendak bercerai, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk bisa bercerai, maka pernikahan siri harus disahkan terlebih dulu di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pernikahan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

ltsbat nikah atau pengesahan pernikahan ini juga dapat diajukan dalam rangka penyelesaian perceraian.

Di Pengadilan Negeri, pengesahan pernikahan disebut dengan pengesahan perkawinan.

Cara mengajukan gugatan cerai bagi pasangan nikah siri

Mengajukan itsbat nikah/pengesahan perkawinan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasangan nikah siri yang ingin mengajukan itsbat nikah. Di pengadilan agama, syarat tersebut di antaranya:

  • Fotokopi KTP para pemohon,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon,
  • Fotokopi surat nikah siri,
  • Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda),
  • Fotokopi surat keterangan KUA bahwa pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan),
  • Surat permohonan isbat nikah digabung dengan gugat cerai.

Semua fotokopi yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP.

Baca juga: Cara Mengurus Cerai Tanpa Buku Nikah

Langkah-langkah mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama, yakni:

  • datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat,
  • membayar panjar biaya perkara,
  • menunggu panggilan sidang dari pengadilan,
  • menghadiri persidangan,
  • putusan/penetapan pengadilan. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan itsbat nikah.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri secara umum sama dengan itsbat nikah di Pengadilan Agama.

Namun, untuk pengesahan perkawinan dibutuhkan pula fotocopy surat nikah dari gereja.
Selain itu, prosedur mengajukan pengesahan perkawinan di pengadilan negeri juga sama dengan permohonan itsbat nikah.

Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan

Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam mengajukan cerai gugat:

  • mendaftarkan gugatan perceraian kepada pengadilan agama dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan advokat;
  • membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis atau prodeo;
  • pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat;
  • menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian;
  • hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi;
  • jika terjadi damai, gugatan dicabut. Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan;
  • hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka;

Secara umum, tahapan dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan negeri sama dengan pengadilan agama.

 

Referensi:

  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com