JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan Senin (30/5/2022).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mestinya sidang berlangsung Jumat (27/5/2022).
Namun persidangan ditunda dan bakal dilangsungkan hari ini.
“Sidang (berlangsung) Senin,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri dikonfirmasi Jumat.
Adapun Wawan dan Alfred merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap di DJP Kemenkeu.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Wawan Ridwan Beli Honda CRV dan Rumah di Karawaci Secara Tunai
Jaksa menduga suap itu diberikan untuk mempengaruhi nilai pajak sejumlah pihak pada tahun 2016.
Perkara keduanya merupakan pengembangan atas perkara yang sama dengan terpidana Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019.
Wawan dan Alfred didakwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Keduanya dianggap menerima gratifikasi masing-masing senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.
Khusus Wawan, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hakim Peringatkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan agar Konsisten
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ditangkap pada November 2021. Wawan adalah mantan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Sementara Alfred adalah ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP.
Wawan pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Panak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) dan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan.
Kecurigaan itu muncul karena Farsha yang masih berstatus sebagai mahasiswa memiliki rekening berisi Rp 8,8 miliar.