Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya

Kompas.com - 14/06/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Secara umum, hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.

Hukum menjadi sebuah pagar pembatas untuk menciptakan kehidupan yang aman dan damai sehingga perlu ditaati.

Akan tetapi, dalam kenyataannya, tidak semua orang menaati hukum yang ada.

Oleh karena itu, agar benar-benar dipatuhi, hukum harus dilengkapi dengan unsur memaksa. Ada sanksi yang dikenakan terhadap orang yang melanggar hukum.

Baca juga: Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya

Hukum menurut sifatnya

Dari penjelasan di atas, hukum dapat digolongkan berdasarkan sifatnya. Pembagian hukum menurut sifatnya, yaitu:

  • Hukum yang imperatif, artinya hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
  • Hukum yang fakultatif, artinya hukum itu tidak secara apriori mengikat dan bersifat sebagai pelengkap.

Hukum yang imperatif dapat pula disebut hukum yang memaksa, yaitu jenis hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus dan mempunyai paksaan yang mutlak.

Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana yang sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.

Sementara itu, hukum yang fakultatif bisa juga disebut hukum yang mengatur.

Maksud dari hukum yang mengatur, yaitu jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.

Misalnya, hukum warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antara pihak terkait.

Baca juga: Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana

Selain sifatnya, perbedaan antara hukum imperatif dan fakultatif terletak pada kekuatan sanksinya dan kekuatan mengikatnya.

Pada umumnya, hukum publik bersifat imperatif, sementara hukum privat bersifat fakultatif. Hal ini dikarenakan hukum publik mengatur hubungan antara pribadi dan penguasa, serta mengatur kepentingan umum.

Termasuk di dalam hukum publik di antaranya, yaitu hukum pidana dan tata negara. Sedangkan yang merupakan hukum privat, yakni hukum perdata dan perniagaan.

 

Referensi:

  • Anwar, Umar, dkk. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Pidie: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
  • Soerjowinoto, Petrus. 2018. Ilmu Hukum: Suatu Pengantar. Surabaya: Garuda Mas Sejahtera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com