Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan tentang Kode Etik Direvisi Imbas Kasus Brotoseno, Polri: Akan Selesai Secepatnya

Kompas.com - 13/06/2022, 13:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, revisi sejumlah peraturan kapolri (perkap) untuk mengatur ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Diketahui, revisi peraturan tersebut berawal dari reaksi publik yang mengkritik hasil sidang etik AKBP Brotoseno, polisi yang tidak dipecat meski divonis bersalah dalam kasus korupsi.

"Secepatnya revisi perkap selesai," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Adapun aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 Tentang 'Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia' dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang 'Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Baca juga: Soal Brotoseno, Mahfud Apresiasi Kapolri yang Revisi Aturan soal Sidang Etik

Menurut Dedi, setelah revisi rampung dilakukan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo akan menyiapkan teknis lanjutan terkait kasus Brotoseno

"Nanti setelah selesai langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang dipersiapkan," ujar Dedi.

Adapun Kepala Kepolisian Negara Republik Indoensia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, aturan sidang kode etik terhadap anggota Polri yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Revisi dua perkap itu dilontarkan usai polemik kasus AKBP Brotoseno menjadi sorotan lantaran mantan narapidana perkara korupsi itu tidak dipecat dari posisi Brotoseno.

Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional, dan sejumlah ahli untuk mencari jalan keluar.

Baca juga: Setelah Dikritik, Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Akan Ditinjau Ulang

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi aturan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.

Revisi tersebut menyusul polemik AKBP Brotoseno yang tidak dipecat meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (3/6/2022).

Menurut Mahfud pertemuan tersebut memutuskan akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno dan mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.

“Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi,” ucap Mahfud pada 11 Juni 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com