Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan MPR dan DPR

Kompas.com - 12/06/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan legislatif.

Meskipun sama-sama menjalankan kekuasaan legislatif, tetapi MPR dan DPR memiliki sejumlah perbedaan.

Berikut poin-poin perbedaan antara MPR dan DPR:

Keanggotaan

Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan ini diresmikan melalui keputusan presiden.

Sedangkan anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum legislatif.

Tugas dan Wewenang

MPR mempunyai lima tugas dan wewenang utama, yaitu:

  • Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar atau UUD.
  • Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum.
  • Memutuskan usul DPR atas pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden.
  • Memilih presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Sedangkan tugas dan wewenang yang diemban oleh DPR, di antaranya yaitu:

  • Membentuk Undang-undang atau UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Perpu yang diajukan presiden untuk dijadikan Undang-Undang.
  • Menerima Rancangan Undang-undang atau RUU yang diajukan oleh DPD, kemudian membahasnya bersama DPD dan presiden.
  • Membahas RUU yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah dan menyertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

Selain itu, DPR juga mengemban fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

Masa Minimal Sidang

MPR wajib bersidang satu kali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Sedangkan DPR mempunyai kewajiban bersidang sedikitnya satu kali dalam setahun.

Sidang yang dimaksud merupakan sidang paripurna yang dihadiri seluruh anggota atau setidaknya memenuhi kuorum.

Kepemimpinan

Pimpinan MPR terdiri dari seorang ketua dan empat orang wakil ketua yang membidangi bidang masing-masing. Empat orang wakil ketua terdiri atas dua orang DPR dan dua orang dari DPD.

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Ketua MPR dipilih melalui mekanisme voting atau pemungutan suara.

Sementara, DPR dipimpin oleh seorang ketua dan lima orang wakil ketua. Ketua DPR dipilih melalui mekanisme pengajuan paket pimpinan yang berisi lima orang calon.

Alat Kelengkapan Lembaga

Alat kelengkapan MPR adalah pimpinan MPR yang terdiri dari ketua dan wakil-wakilnya dan panitia Ad Hoc adalah panitia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu.

Panitia Ad Hoc terdiri dari pimpinan MPR dan 5 - 10 persen anggota MPR yang proporsional di antara DPR dan DPD nya.

Sedangkan alat kelengkapan DPR yaitu pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi, badan anggaran, mahkamah kehormatan dewan, badan kerjasama antarparlemen, badan urusan rumah tangga, dan panitia khusus.

 

Referensi

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Asshiddique, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com