Salin Artikel

Perbedaan MPR dan DPR

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan legislatif.

Meskipun sama-sama menjalankan kekuasaan legislatif, tetapi MPR dan DPR memiliki sejumlah perbedaan.

Berikut poin-poin perbedaan antara MPR dan DPR:

Keanggotaan

Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan ini diresmikan melalui keputusan presiden.

Sedangkan anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum legislatif.

Tugas dan Wewenang

MPR mempunyai lima tugas dan wewenang utama, yaitu:

Sedangkan tugas dan wewenang yang diemban oleh DPR, di antaranya yaitu:

  • Membentuk Undang-undang atau UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Perpu yang diajukan presiden untuk dijadikan Undang-Undang.
  • Menerima Rancangan Undang-undang atau RUU yang diajukan oleh DPD, kemudian membahasnya bersama DPD dan presiden.
  • Membahas RUU yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah dan menyertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

Selain itu, DPR juga mengemban fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

Masa Minimal Sidang

MPR wajib bersidang satu kali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Sedangkan DPR mempunyai kewajiban bersidang sedikitnya satu kali dalam setahun.

Sidang yang dimaksud merupakan sidang paripurna yang dihadiri seluruh anggota atau setidaknya memenuhi kuorum.

Kepemimpinan

Pimpinan MPR terdiri dari seorang ketua dan empat orang wakil ketua yang membidangi bidang masing-masing. Empat orang wakil ketua terdiri atas dua orang DPR dan dua orang dari DPD.

Ketua MPR dipilih melalui mekanisme voting atau pemungutan suara.

Sementara, DPR dipimpin oleh seorang ketua dan lima orang wakil ketua. Ketua DPR dipilih melalui mekanisme pengajuan paket pimpinan yang berisi lima orang calon.

Alat Kelengkapan Lembaga

Alat kelengkapan MPR adalah pimpinan MPR yang terdiri dari ketua dan wakil-wakilnya dan panitia Ad Hoc adalah panitia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu.

Panitia Ad Hoc terdiri dari pimpinan MPR dan 5 - 10 persen anggota MPR yang proporsional di antara DPR dan DPD nya.

Sedangkan alat kelengkapan DPR yaitu pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi, badan anggaran, mahkamah kehormatan dewan, badan kerjasama antarparlemen, badan urusan rumah tangga, dan panitia khusus.

Referensi

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Asshiddique, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/12/04000031/perbedaan-mpr-dan-dpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke