Dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, bagian lampiran perpres tersebut menuliskan jabatan Dankorbrimob diisi oleh pangkat Komjen.
Baca juga: Kapolri Diminta Awasi Pembuatan Regulasi PK Putusan Sidang Etik Polri
Dalam lampiran yang sama dituliskan bahwa jabatan Dankorbrimob setara dengan eselon IA. Dalam Pasal 22 Perpres 54/2022 itu dijelaskan bahwa Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
Korbrimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
Selanjutnya, Korbrimob terdiri atas 1 Biro dan paling banyak 5 pasukan, serta dipimpin oleh Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
"Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob," imbuh Pasal 4 dalam Perpres itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.