Salin Artikel

Kapolri Resmi Perkuat Korps Brimob, Begini Perubahannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi memperkuat struktur organisasi Korps Brigade Mobil (Korps Brimob) Polri.

Dalam penguatan Korps Brimob ini, sejumlah pangkat petinggi Brimob dinaikan setingkat lebih tinggi.

Jabatan Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang awalnya diisi oleh pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga.

"Penguatan kepangkatan Komandan Korps Brimob Polri yang semula berpangkat Irjen Pol menjadi Komjen Pol," tegas Listyo dalam upacara peresmian penguatan sturuktur organisasi Brimob di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).

Selain itu, pangkat Wakil Komandan Korps Brimob Polri yang semula berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) akan naik menjadi Irjen.

Selain itu, Kapolri juga akan membentuk struktur biro perencanaan administrasi dan operasional di Brimob. Nantinya, jabatan itu akan dipimpin oleh seorang Irjen.

Kemudian, Pasukan Brimob akan dipimpin oleh Komandan Pasukan (Danpas) Brimob yang tersebar di tiga wilayah, yakni Danpas Brimob 1 di wilayah Aceh, kemudian Danpas Brimob 2 di Kalimantan, dekat Ibu Kota Negara (IKN) baru, dan Danpas 3 di Papua.

"Pembentukan struktur pasukan Brimob 1 atau Pasbrimob 1, Pasukan Brimob 2 atau Pasbrimob 2, dan Pasukan Brimob 3 atau Pasbrimob 3 (akan diisi perwira) berpangkat Brigjen Pol," kata dia.

Lebih lanjut, Kapolri menuturkan, saat ini Korps Brimob Polri didukung dengan sejumlah 45.108 orang personel.

Sebanyak 8.081 personel berdinas di Mako Brimob. Sedangkan 37.027 personel tersebar di 34 Satuan Brimon (Satbrimob) serta Pusat Pendidikan Korps Brimob (Pusdikbrimob).

Dengan adanya penguatan struktur organisasi Korps Brimob, menurut Listyo, jumlah personel akan bertambah.

Ia pun berharap pengembangan dan penguatan Korps Brimob Polri dapat diikuti dengan peningkatan kemampuan personel, sarana, dan prasarana sehingga dapat semakin profesional, tangguh, proaktif dan responsif untuk menjangkau setiap titik potensi permasalahan yang dihadapi.

"Jumlah ini akan terus kita tingkatkan secara bertahap sejalan dengan pengembangan struktur baru sehingga memenuhi kebutuhan optimal," terangnya.

Adapun penguatan struktur organisasi Brimob ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.

Aturan itu ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 7 April 2022.

Dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, bagian lampiran perpres tersebut menuliskan jabatan Dankorbrimob diisi oleh pangkat Komjen.

Dalam lampiran yang sama dituliskan bahwa jabatan Dankorbrimob setara dengan eselon IA. Dalam Pasal 22 Perpres 54/2022 itu dijelaskan bahwa Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

Korbrimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.

Selanjutnya, Korbrimob terdiri atas 1 Biro dan paling banyak 5 pasukan, serta dipimpin oleh Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

"Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob," imbuh Pasal 4 dalam Perpres itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/10/19041111/kapolri-resmi-perkuat-korps-brimob-begini-perubahannya

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke