JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang pertemuan Jokowi dan Megawati di Istana menjadi pemberitaan yang ramai dibaca di Kompas.com pada Rabu (8/6/2022).
Selain itu, artikel tentang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuka peluang untuk meninjau kembali hasil sidang etik AKBP Brotoseno juga menjadi terpopuler.
Kemudian, artikel soal KSAL Laksamana Yudo Margono yang menegaskan akan memecat Letkol AS yang desersi dari tanggung jawabnya sebagai prajurit juga menarik minat pembaca.
Berikut ulasan selengkapnya.
Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa tidak ada masalah apapun dalam hubungan antara Megawati dengan Presiden Jokowi.
Menurutnya, pertemuan Jokowi dengan Megawati sebelum pelantikan BPIP pada Selasa menegaskan hal itu.
"Saya dan Mas Pramono Anung menyaksikan sebelum dan sesudah pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus BPIP yang berbicara akrab penuh kegembiraan," kata Hasto dalam keterangannya, Selasa.
"Bahkan setelah acara pelantikan, Pak Jokowi dan Bu Mega berbicara empat mata, dan pada saat menuju mobil Pak Jokowi menggandeng tangan Bu Mega," lanjut dia.
Baca selengkapnya: Pertemuan Jokowi-Megawati di Istana dan Terpaan Isu Kerenggangan...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Polri membuka peluang meninjau kembali keputusan sidang etik yang tidak memecat AKBP Brotoseno, meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Namun, Listyo mengatakan, Polri akan lebih dahulu membuat peraturan Polri (perpol) yang mengatur adanya komisi yang berwenang melakukan peninjauan kembali tersebut.
"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca selengkapnya: Karena Kasus AKBP Brotoseno, Polri Revisi Aturan Terkait Sidang Kode Etik
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono memastikan akan menerapkan hukuman tindak pidana dan pemecatan terhadap Letkol AS.
Letkol AS merupakan perwira menengah TNI AL yang diamankan tim gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena desersi dari tangung jawabnya sebagai prajurit selama tiga bulan terakhir.
“Nanti hukumannya dihukum kurungan dan pecat kalau memang dari proses memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, melanggar ketentuan,” tegas Yudo di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca selengkapnya: Pamen TNI AL Letkol AS Desersi 3 Bulan, KSAL: Kurung dan Pecat!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.