Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa 5 Saksi untuk Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng di Kemendag

Kompas.com - 08/06/2022, 22:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022.

"Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa dari pihak swasta yaitu staf keuangan PT Indocement Research dan Advisory Indonesia inisial RM.

Baca juga: Mendag Lutfi Siap Hadapi Gugatan ke PTUN soal Minyak Goreng Mahal

Saksi kedua yakni inisial N selaku karyawan PT Mega Surya Mas. Lalu, TM selaku pegawai swasta PT Wilmar Group.

Selanjutnya, Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara berinisial FS, serta FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain Indrasari, ada tiga tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Perlahan Menguak Sepak Terjang Lin Che Wei di Korupsi Izin Ekspor CPO

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Selanjutnya, pada 17 Mei 2022 kemarin, Kejagung kembali menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com