JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto mengeklaim bahwa dirinya bebas konflik kepentingan (conflic of interest) seandainya terpilih sebagai anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Remigius merupakan salah satu dari 50 calon anggota Komnas HAM yang telah lolos 2 tahap seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi tes objektif-penulisan makalah.
"Conflic of interest itu tergantung bagaimana saya mengelolanya dengan satu kata kunci yaitu tegas," kata Remigius dalam dialog publik calon anggota Komnas HAM di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Di Seleksi Komnas HAM, Kadivkum Polri Akui Polisi Kerap Bertindak Brutal
"Saya ingin menjadikan Komnas HAM mandiri, tepercaya dan berwibawa," sebut dia.
Ia percaya diri bahwa jabatannya saat ini di Korps Bhayangkara malah dapat menjadi modal untuknya menjabat sebagai komisioner Komnas HAM kelak seandainya terpilih.
"Justru itu yang mau jadikan saya peluang bahwa saya lama dinas di polisi yang mempunyai pengalaman penyelidikan dan penyidikan, olah TKP, dan sebagainya," kata Remigius.
"Itu saya jadikan modal untuk menindak lanjuti kasus kasus pelanggaran HAM," imbuhnya.
Di sisi lain, ia menepis anggapan bahwa dirinya bertindak tidak profesional karena saat ini masih menjabat sebagai jenderal polisi aktif, namun mendaftarkan diri ke jabatan lain.
Remigius menegaskan, meski saat ini dirinya berstatus polisi aktif, ia akan purnabakti sebelum menjalani tugas sebagai anggota Komnas HAM--jika terpilih.
"Kan masa bakti Komnas HAM kan November. Saya kan purna Oktober," kata Remigius kepada wartawan di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Akan Pensiun Oktober, Kadivkum Polri Yakin Tak Langgar Peraturan Jadi Anggota Komnas HAM
Keadaan ini membuatnya tidak terikat lagi oleh aturan profesionalisme Polri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Sebab, Pasal 28 ayat (3) beleid itu berbunyi, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
"Di UU itu disebutkan kalau menjabat (di lembaga lain) itu harus pensiun atau mengundurkan diri. Kalau November kan otomatis saya sudah pensiun. Jadi enggak menyalahi apapun," kata Remigius.
Lolosnya Remigius Sigid bukan hanya kontroversial karena yang bersangkutan masih berstatus jenderal polisi aktif.
Di samping itu, masuknya nama Remigius dianggap sebagai potensi ancaman bagi lembaga tersebut.