JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo setelah Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.
"Kemudian, untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Qadir Hasan Baraja)," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Pernah Ada Keterkaitan dengan Terorisme, Densus 88 Akan Monitor Kasusnya
Menurut Dedi, Abdul Qadir Hasan Baraja berpotensi dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) organisasi masyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong, serta membuat kegaduhan.
"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," ungkap Dedi.
Baca juga: Densus 88 Pastikan Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Tak Terkait Terorisme
Tetapi, menurut Dedi, penyidik akan mengembangkan terkait pidana lain terhadap kelompok Khilafatul Muslimin itu.
"Tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," jelas Dedi.
Adapun Kelompok Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap di Lampung Tiba di Jakarta Pukul 14.00 WIB
Aksi tersebut sempat viral dalam video di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin itu, para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.