Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Polri Bakal Makin Dicurigai jika Brotoseno Tak Dipecat

Kompas.com - 06/06/2022, 07:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, Polri seharusnya konsisten dengan memecat para polisi yang terlibat kejahatan dan divonis penjara di atas dua tahun. Hal itu disampaikan menanggapi polemik terkait Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno.

Brotoseno yang merupakan mantan narapidana korupsi ternyata kembali berdinas sebagai polisi. Namun, kini dia menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri, dan bukan sebagai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Jika Brotoseno tetap dipertahankan dengan alasan berprestasi oleh Polri, menurut Rez,a bakal memicu kecurigaan dari masyarakat ada kongkalikong dalam polemik itu.

"Kalau Polri konsekuen dengan perkataan Kapolrinya, bahwa--dikutip media--Brotoseno akan dipecat jika divonis di atas dua tahun penjara, maka sahlah korupsi menjadi masalah individu yang bersangkutan," ujar Reza saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

"Tapi, begitu perkataan itu tidak Polri tepati, maka jangan pula publik disalahkan ketika kemudian berspekulasi bahwa ada persoalan sistemik institusional di balik perlakuan 'istimewa' dalam kasus yang satu ini," sambung Reza.

Baca juga: Brotoseno Masih Berstatus Polisi Aktif, LBH Jakarta Nilai Sidang Kode Etik Polri Menjadi Ruang Impunitas

Menurut Reza, Polri sebagai lembaga penegak hukum seharusnya memiliki standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum pada level tertinggi.

"Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah 'bertoleransi' terhadap perwiranya yang melakukan korupsi?," ucap Reza.

Awal perkara korupsi yang dilakukan Brotoseno terungkap dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016 saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Dinilai Janggal, Sidang Etik Brotoseno Digelar Setelah Ia Bebas Bersyarat

Brotoseno terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dan menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah menjalani hukuman selama lebih kurang tiga tahun, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.

Di akhir Mei 2022, Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan dugaan bahwa setelah bebas Brotoseno kini kembali aktif bertugas menjadi penyidik di Bareskrim Polri.

Merespons hal itu, Polri hanya menegaskan bahwa Brotoseno memang tidak pernah dipecat. Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tanggal 13 Oktober 2020, Brotoseno diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Polri: Brotoseno Kembali Bertugas, tapi Bukan Jadi Penyidik

Sambo menyebutkan, salah satu pertimbangan Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi di instansi kepolisian. Kendati demikian, tidak dijelaskan dengan terperinci prestasi seperti apa yang telah diraih Brotoseno.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 20 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Akibat Kurang Caleg Perempuan, KPU Gelar Pileg Ulang Gorontalo VI 13 Juli 2024

Akibat Kurang Caleg Perempuan, KPU Gelar Pileg Ulang Gorontalo VI 13 Juli 2024

Nasional
PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

Nasional
PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com