KOMPAS.com - Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya.
Istilah konstitusi berasal dari Bahasa Perancis "constituer" yang berarti membentuk.
Konstitusi diartikan sebagai dokumen tertulis yang secara garis besar mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga negara penting lainnya.
Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk.
Sebuah peraturan dapat dikatakan sebagai konstitusi negara apabila memenuhi memenuhi sejumlah kriteria. Berikut ciri-ciri konstitusi negara:
Baca juga: Jumlah Hakim Konstitusi dan Kewenangannya
Selain itu, terdapat ciri lain dari konstitusi negara, yaitu:
Dalam konstitusi negara tercantum susunan ketatanegaraan. Lembaga-lembaga negara mulai dari yang tertinggi sampai terendah. Begitu pula dengan undang-undang yang berlaku mulai dari tingkatan tertinggi sampai terendah.
Lengkap mulai dari ketatanegaraan pusat dan daerah dan fungsi, tugas, dan peranannya masing-masing.
Konstitusi yang dibuat ketika sebuah negara berdiri, tidak selalu sesuai dengan perkembangan zaman. Maka, untuk mengantisipasi hal tersebut setiap konstitusi bisa diubah atau diamandemen.
Aturan dan tata cara amandemen terdapat pula dalam konstitusi. Begitu juga aturan tentang hal-hal yang tidak bisa dirubah ketika amandemen diakukan.
Referensi