JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton milik anak usaha PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
KPK menduga, Haryadi Suyuti juga menerima suap dari penerbitan IMB lain di wilayah Yogyakarta selama menjabat.
"Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Pemkot Bogor Gelar Shalat Gaib untuk Eril, Wakil Wali Kota Sampaikan Duka Mendalam
Kendati demikian, Alexander belum bisa memastikan berapa banyak pengurusan penerbitan IMB yang diduga "dikawal" oleh Haryadi Suyuti.
Namun, dia memastikan bahwa penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman terhadap dugaan itu.
"Korupsi perizinan mengakibatkan ongkos produksi menjadi lebih tinggi, dan dampaknya adalah harga yang harus ditanggung masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih mahal," tutur dia.
Lebih lanjut, Alexander mengatakan, praktik korupsi di sektor perizinan mengakibatkan persaingan bisnis menjadi tidak sehat.
Perizinan menjadi salah satu modus korupsi terbanyak yang ditangani KPK.
"Oleh karenanya kami memberikan fokus khusus dalam upaya pencegahannya," kata Alexander.
Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diduga Terima Suap Minimal Rp 50 Juta
Sebelumnya, KPK menduga Haryadi Suyuti menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.