Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terapkan Standar Layanan Publik dengan Baik, Kemenkominfo Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman

Kompas.com - 03/06/2022, 20:23 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau berada dalam zona hijau dari lembaga pengawasan publik Ombudsman Republik Indonesia.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkominfo Hary Budiarto mengatakan, penilaian itu menunjukkan apresiasi atas upaya jajaran Kemenkominfo dalam menerapkan standar dan menjalankan administrasi pemerintahan yang baik.

“Hal ini merupakan apresiasi atas upaya Kemenkominfo di bawah kepemimpinan Bapak Menteri Johnny G Plate yang bisa meminimalkan maladministrasi dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Hal tersebit dikatakan pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemenkominfo itu usai menerima penghargaan dari Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Kamis (02/06/2022).

Hary menjelaskan, saat ini Kemenkominfo telah melakukan pelayanan publik secara daring.

Baca juga: Bantu UMKM dan Startup Pemula, Niagahoster Jalin Kerjasama dengan 1000 Startup Digital Kemenkominfo

“Pelayanan daring bisa mempercepat dan mempermudah akses masyarakat yang menggunakan layanan Kominfo,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Dia juga mengatakan, predikat Ombudsman sesuai dengan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.

“Kemenkominfo menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI. Predikat ini tentunya mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hary mewakili Menteri Johnny saat menerima penghargaan.

Sementtara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Boby Hamzar Rafinus menyatakan, gagasan mengenai penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik tidak terlepas dari pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada April 2022.

“Beliau sangat mendukung agar ke depannya setiap instansi pemerintah mendapatkan predikat mengenai kualitas pelayanan publik yang telah diberikan," ujarnya.

Baca juga: Otoritas Perlindungan Data Pribadi Dinilai Tak Leluasa jika di Bawah Kemenkominfo

Boby menjelaskan, penilaian itu bertujuan meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang.

“Agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik,” tuturnya.

Pada 2021 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap terhadap 587 instansi, yang terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, penilaian bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik guna mencegah maladministrasi.

Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dari penilaian kepatuhan, diperoleh hasil 17 kementerian (70,8 persen) pada zona hijau, 7 kementerian (29,2 persen) pada zona kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang, dan tidak terdapat Kementerian masuk zona merah,” jelasnya.

Baca juga: Upaya Kemenkominfo Lahirkan Talenta Digital lewat Program “Digital Talent Scholarship”

Pada kesempatan ini, Ombudsman RI juga menyerahkan piagam Penghargaan Kepatuhan Tinggi Tingkat Kementerian Lembaga Tahun 2021 kepada 12 kementerian dan 6 lembaga.

Turut hadir menerima Penghargaan Kepatuhan Tinggi Tingkat Kementerian Lembaga Tahun 2021, diantaranya perwakilan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Hadir pula perwakilan dari Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BPPMI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

Baca juga: Kemenkominfo Buka Pelatihan Digital bagi UMKM Depok, Ini Cara Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com