Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

Kompas.com - 02/06/2022, 18:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa enam orang saksi terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan satu saksi berasal dari unsur swasta, sedangkan 5 saksi lainnya yang diperiksa merupakan pegawai di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

"Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Kejagung Periksa Istri Dirjen Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Ketut merincikan saksi yang diperiksa yakni, inisial AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, serta inisial BIS selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Kemudian, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial KA, serta Fungsional Tertentu Pengawas Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI berinisial KM.

Selanjutnya, Fungsional Madya/Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Barang Pokok, Barang Penting dan Barang yang diatur di Direktorat Tertib Niaga di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berinisial MJ, serta Analis Perdagangan Ahli Madya pada Impor Kementerian Perdagangan RI berinisial K.

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," terang Ketut.

Baca juga: Kejagung Periksa Presiden Direktur Alfamart sebagai Saksi Kasus Ekspor Minyak Goreng

Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 5 tersangka.

Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) pada April.

Bersamaan dengan Indrasari, ada juga 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Langkah Pemerintah Buka Lagi Ekspor Minyak Goreng, Sudah Tepatkah?

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Selanjutnya, pada 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com