Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Indonesia Harus Gelar Pemilu untuk Mencari Pemimpin?

Kompas.com - 31/05/2022, 15:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

"Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan demokratis," demikian Pasal 1 angka 1 UU tersebut.

Asas, prinsip, dan tujuan pemilu

Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 juga menyebutkan bahwa pilkada digelar berdasarkan enam asas tersebut.

Baca juga: Ancang-ancang KPU Hadapi Tahapan Pemilu 2024 yang Kian Dekat

Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.

Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya.

Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.

Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.

Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.

Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Selanjutnya, pada Pasal 3 UU Pemilu dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip yang meliputi:

  1. Mandiri;
  2. Jujur;
  3. Adil;
  4. Berkepastian hukum;
  5. Tertib;
  6. Terbuka;
  7. Proporsional;
  8. Profesional;
  9. Akuntabel;
  10. Efektif; dan
  11. Efisien.

Sementara, tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 UU yaitu:

  • memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
  • mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
  • menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
  • memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan
  • mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Baca juga: Sejarah Pemilu dan Pilpres 2009, dari Peserta hingga Hasil

Mengapa harus digelar pemilu?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pemilu bertujuan untuk membentuk pemerintah di pusat dan daerah.

Dengan keserentakan pemilu dan pilkada, pada tahun 2024 pemerintah pusat dan daerah akan terbentuk secara bersama-sama.

"Pemilu bertujuan mengisi jabatan pemerintahan nasional presiden serta anggota DPR dan DPD dan kemudian jabatan pemerintah daerah, kepala daerah dan DPRD, dilakukan di tahun yang sama pada 2024," kata Hasyim kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Hasyim mengatakan, tujuan utama keserentakan pemilu adalah mencapai pemerintahan yang stabil. Dengan desain pemilu yang demikian, maka konstelasi politik lebih tertata karena digelar secara bersamaan 5 tahun sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com