"Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan demokratis," demikian Pasal 1 angka 1 UU tersebut.
Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 juga menyebutkan bahwa pilkada digelar berdasarkan enam asas tersebut.
Baca juga: Ancang-ancang KPU Hadapi Tahapan Pemilu 2024 yang Kian Dekat
Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.
Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya.
Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.
Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.
Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.
Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Selanjutnya, pada Pasal 3 UU Pemilu dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip yang meliputi:
Sementara, tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 UU yaitu:
Baca juga: Sejarah Pemilu dan Pilpres 2009, dari Peserta hingga Hasil
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pemilu bertujuan untuk membentuk pemerintah di pusat dan daerah.
Dengan keserentakan pemilu dan pilkada, pada tahun 2024 pemerintah pusat dan daerah akan terbentuk secara bersama-sama.
"Pemilu bertujuan mengisi jabatan pemerintahan nasional presiden serta anggota DPR dan DPD dan kemudian jabatan pemerintah daerah, kepala daerah dan DPRD, dilakukan di tahun yang sama pada 2024," kata Hasyim kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Hasyim mengatakan, tujuan utama keserentakan pemilu adalah mencapai pemerintahan yang stabil. Dengan desain pemilu yang demikian, maka konstelasi politik lebih tertata karena digelar secara bersamaan 5 tahun sekali.