Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII Bakal Setujui Penambahan Biaya Haji

Kompas.com - 31/05/2022, 13:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyatakan, pihaknya bakal menyetujui penambahan biaya haji yang diusulkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yandri menuturkan, usulan penambahan biaya itu tidak mungkin ditolak karena berkaitan dengan masyair atau pelayanan bagi jemaah haji.

"Pada prinsipnya Komisi VIII setuju karena kalau tidak kita setujui, terutama yang masyair itu, maka jemaah haji enggak bisa berangkat. Nah itu enggak mungkin," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Jemaah Dapat Melaksanakan Ibadah Haji 2022 jika Memenuhi Syarat Ini

Sementara itu, menurut Yandri, sudah tidak ada waktu bagi pemerintah untuk melobi Kerajaan Arab Sudi agar menurunkan biaya pelayanan masyair, sedangkan kloter pertama haji akan segera berangkat.

Yandri menuturkan, setelah rapat dengan Kemenag pada Senin (30/5/2022) kemarin, Komisi VIII langsung melakukan focus group discussion (FGD) untuk membedah usulan penambahan anggaran tersebut satu per satu.

Hasilnya, forum tersebut sepakat menyetujui penambahan biaya yang akan diputuskan secara resmi dalam rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kemenag pada Selasa siang hari ini.

Baca juga: Kemenkes: 95 Persen Calon Jemaah Haji Sudah Divaksinasi Lengkap

Tetapi, Yandri tidak merinci poin-poin usulan mana saja yang disetujui oleh Komisi VIII, termasuk apakah usul penambahan biaya yang totalnya Rp 1,5 triliun akan disetujui seluruhnya atau tidak.

"Insya Allah siang ini kita akan ketok usulan tambahan anggaran tentu dengan beberapa kesepakatan-kesepakatan yang mungkin tidak semuanya kita setujui 5 item tadi, tapi untuk masyair insya Allah kita setujui," ujar Yandri.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menambahkan, penambahan biaya haji tidak akan membebani calon jemaah haji maupun APBN.

Baca juga: Menag Minta DPR Tambah Anggaran Operasional Haji Reguler dan Khusus Rp 1,5 Triliun

Sebab, penambahan biaya akan diambil dari efisiensi haji tahun-tahun sebelumnya serta nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

"Kami sampaikan, 1 rupiah pun tidak akan kita bebankan kepada calon jemaah haji, jadi calon jemaah haji enggak perlu galau atau risau atau khawatir ada tagihan susulan, tidak," kata Yandri.

Diberitakan sebelumnya, Yaqut meminta tambahan anggaran terkait operasional haji sebesar lebih dari Rp 1,5 triliun kepada Komisi VIII DPR.

"Totalnya Rp 1.518.056.480.730,89. Yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Komisi VIII Dalami Usulan Tambahan Anggaran Operasional Haji Rp 1,5 Triliun dari Menag

Yaqut mengungkapkan, usulan tambahan anggaran ini juga melihat kebijakan pemerintah Arab Saudi terkini mengenai pelayanan Arafah, Musdalifah, dan Mina atau pelayanan Masyair.

Salah satu yang dibahas dalam kebijakan yaitu persiapan layanan penerbangan haji, khususnya penerbangan yang dilayani Saudi Arabian Airline.

Menurut Yaqut, dibutuhkan biaya tambahan dari penerbangan itu berupa technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp 25.733.232.000.

Selain itu, ada pula biaya selisih kurs sebesar Rp 19.279.594.400,00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com