Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Negara Rugi bila CPNS Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan Menpan-RB

Kompas.com - 30/05/2022, 14:56 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan negara merugi apabila calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah lolos mengundurkan diri.

Tjahjo mengatakan, dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM (sumber daya manusia) yang dibutuhkan, beserta dengan biaya yang dibutuhkan selama seleksi.

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Diminta Transparan, Kemenpan-RB Tegaskan CPNS Sudah Tahu Besaran Gaji sejak Melamar

Tjahjo menjelaskan, apabila CPNS mengundurkan diri, maka formasi yang seharusnya terisi jadi kosong.

Selain itu, biaya yang dikeluarkan selama proses rekrutmen juga tidak kecil.

"Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” tuturnya.

Tjahjo meminta kementerian/lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Tjahjo menekankan, akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, hingga pengangkatan ASN.

Baca juga: Ratusan CPNS Mundur, Pemerintah Diminta Transparan soal Gaji sejak Proses Rekrutmen

Hal tersebut dilakukan agar fenomena CPNS dan PPPK mengundurkan diri tidak terulang kembali.

“Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegas Tjahjo.

Seperti tertuang dalam Pasal 54 PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, kata Tjahjo, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Jika mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Sementara itu, aturan untuk PPPK yang mengundurkan diri tertuang dalam Pasal 35 PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, dan Pasal 41 PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Adapun PPK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tambahan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Tjahjo mengatakan, sanksi itu ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Baca juga: CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Diganti Peserta Seleksi Peringkat di Bawahnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com