JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan negara merugi apabila calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah lolos mengundurkan diri.
Tjahjo mengatakan, dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM (sumber daya manusia) yang dibutuhkan, beserta dengan biaya yang dibutuhkan selama seleksi.
“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Diminta Transparan, Kemenpan-RB Tegaskan CPNS Sudah Tahu Besaran Gaji sejak Melamar
Tjahjo menjelaskan, apabila CPNS mengundurkan diri, maka formasi yang seharusnya terisi jadi kosong.
Selain itu, biaya yang dikeluarkan selama proses rekrutmen juga tidak kecil.
"Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” tuturnya.
Tjahjo meminta kementerian/lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.
Tjahjo menekankan, akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, hingga pengangkatan ASN.
Baca juga: Ratusan CPNS Mundur, Pemerintah Diminta Transparan soal Gaji sejak Proses Rekrutmen
Hal tersebut dilakukan agar fenomena CPNS dan PPPK mengundurkan diri tidak terulang kembali.
“Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegas Tjahjo.
Seperti tertuang dalam Pasal 54 PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, kata Tjahjo, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.
Jika mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.
Sementara itu, aturan untuk PPPK yang mengundurkan diri tertuang dalam Pasal 35 PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, dan Pasal 41 PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Adapun PPK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tambahan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Tjahjo mengatakan, sanksi itu ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
Baca juga: CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Diganti Peserta Seleksi Peringkat di Bawahnya