KOMPAS.com – Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sebagai warga binaan pemasyarakatan, narapidana juga harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan.
Sistem pemasyarakatan merupakan tatanan mengenai pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar.
Secara umum, sistem pemasyarakatan bertujuan untuk menyadarkan narapidana atau anak didik pemasyarakatan agar menyesali perbuatannya, dan siap berintegrasi dengan masyarakat, sehingga mampu berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Selain itu, sistem pemasyarakatan juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga: Asas Pembinaan Pemasyarakatan
Hak dan kewajiban narapidana
Berada di dalam sistem pemasyarakatan, narapidana memiliki kewajiban yang harus ia laksanakan dan hak-hak yang wajib dipenuhi oleh negara.
Hak dan kewajiban tersebut dituangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Hak narapidana dalam undang-undang, yaitu:
- melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
- mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
- mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
- menyampaikan keluhan;
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
- mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
- menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
- mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
- mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
- mendapatkan pembebasan bersyarat;
- mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
- mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, kewajiban narapidana menurut Permenkum HAM, yakni:
- taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
- mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
- patuh, taat, dan hormat kepada petugas;
- mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
- memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
- menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
- mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan.
Baca juga: Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Pakai Ponsel Pribadi
Larangan bagi narapidana
Dalam Permenkum HAM, terdapat juga larangan-larangan bagi narapidana saat berada di Lapas.
Dalam peraturan tersebut, setiap narapidana dilarang:
- mempunyai hubungan keuangan dengan narapidana lain maupun dengan petugas pemasyarakatan;
- melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
- melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
- memasuki steril area atau tempat tertentu yang ditetapkan kepala Lapas tanpa izin dari petugas pemasyarakatan yang berwenang;
- melawan atau menghalangi petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;
- membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
- menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
- menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
- melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
- memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
- melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
- membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
- membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
- melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama narapidana, petugas pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
- mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
- membuat tato, memanjangkan rambut bagi narapidana laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
- memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin petugas pemasyarakatan;
- melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau narapidana, petugas pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu;
- melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas;
- melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
- menyebarkan ajaran sesat; dan
- melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.