Untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis, pemohon harus memenuhi syarat-syarat:
Selain itu, ada tata cara yang yang harus dilakukan pemohon bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
Cara-cara tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, yakni:
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.