Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Memperoleh Bantuan Hukum Secara Gratis

Kompas.com - 27/05/2022, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Negara berkewajiban untuk menjamin hak warga negara dalam mendapatkan bantuan hukum gratis.

Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.

Dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum gratis bertujuan untuk:

  • menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan;
  • mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
  • menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Republik Indonesia; dan
  • mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: 600 OBH Ikut Bantuan Hukum Warga Miskin, Yasonna: Jangan Cari Untung

Dasar pemberian bantuan hukum gratis

Hak atas bantuan hukum gratis telah diterima secara universal dan dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak untuk memperoleh perlindungan hukum dan harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.

Sementara Pasal 14 Ayat 3 memuat syarat pemberian bantuan hukum gratis yaitu:

  • kepentingan-kepentingan keadilan, dan
  • tidak mampu membayar advokat.

Di Indonesia, pemberian bantuan hukum gratis kepada warga negara merupakan bentuk implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara atas akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Hak warga negara untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis diatur secara khusus dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Menurut undang-undang ini, bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Bantuan hukum cuma-cuma yang diberikan negara meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Baca juga: Pakar: DPR/DPRD Harus Kawal Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

Orang yang berhak dapat bantuan hukum gratis

Bantuan hukum secara gratis diberikan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Artinya, yang berhak mendapat bantuan hukum gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan perumahan.

Sementara itu, pemberi bantuan hukum gratis adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

 

Referensi:

UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com