JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Selama kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah melakukan sejumlah pembatasan, salah satunya pada kegiatan makan atau minum di warung makan, kafe, hingga restoran.
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Aktivitas Warga Kembali Seperti Sebelum Pandemi
Di daerah PPKM Level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dan waktu makan 60 menit.
Kemudian, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75 persen dan waktu makan 60 menit.
Selanjutnya, daerah yang menerapkan PPKM Level 1, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan buka tanpa batasan jam operasional dengan maksimal pengunjung 100 persen.
Di daerah PPKM Level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Warteg dan PKL Boleh Buka sampai Pukul 22.00, Kapasitas 100 Persen
Kemudian, menerapkan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen, waktu makan 60 menit dan satu meja maksimal 2 orang.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian bunyi Inmendagri 26/2022.
Di samping itu, untuk kafe dan restoran yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen, waktu makan 60 menit serta satu meja maksimal 2 orang.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 1, Work From Office Bisa 100 Persen
Selanjutnya, untuk daerah PPKM Level 2, buka restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal bisa beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit.
Untuk kafe dan restoran yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-02.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit.
Lalu, untuk daerah PPKM Level 1, buka restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal bisa beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 100 persen.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 171 Daerah Berstatus Level 1
Adapun ketentuan makan dan minum di kafe dan restoran untuk daerah PPKM Level 1 yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-02.00 waktu setempat dengan kapasitas 100 persen.
Lebih lanjut, pengaturan teknis akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.