Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Pesaing Diberi Uang untuk Mundur agar Kakak Bupati Langkat Menang Tender

Kompas.com - 23/05/2022, 20:55 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi bernama Marcos Surya Abdi mengatakan ada uang yang mesti diberikan pada perusahaan pesaing tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Uang itu diberikan agar perusahaan lain mau mengalah sehingga tender proyek dapat dimenangkan oleh perusahaan yang dipilih oleh kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Iskandar Perangin-angin.

Marcos merupakan anak buah Terbit yang bekerja sama dengan Iskandar untuk mengatur proyek di Kabupaten Langkat.

Ia mengungkapkan, pemberian uang untuk menyingkirkan perusahaan lain dilakukan setelah berkoordinasi dengan Yoki Eka Prianto selaku Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat.

Baca juga: Bupati Terbit Perangin-angin Diduga Atur Langsung Proyek di Beberapa Dinas di Langkat

“Apakah disampaikan teknis pemenangan dan cara mengalahkan perusahaan lain?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).

“Perusahaan yang lebih rendah penawarannya bisa dikalahkan, orang dinas (Yoki) bilang asal ada uang mundur. Jadi harus membayar uang mundur untuk perusahaan lain yang masuk (ikut proses tender),” tutur Marcos.

Adapun Marcos hadir sebagai saksi untuk penyuap Terbit yaitu Muara Perangin-angin.

Marcos menjelaskan, Yoki bertugas untuk berkomunikasi dan membagi uang pada perusahaan.

“Yoki minta supaya (perusahaan lain) mundur tolong siapkan uang untuk koordinasinya dengan perusahaan lain,” katanya.

Jumlah uang yang diminta Yoki, lanjut Marcos, senilai Rp 10.000.000 hingga Rp 15.000.000.

"Itu berlaku untuk satu paket pengerjaan,” ucap dia.

Proses pemberian uang tersebut dilakukan sebelum dinas terkait menentukan pemenang tender.

Dalam kesaksiannya, Marcos mengklaim uang yang diminta oleh Yoki disiapkan oleh Iskandar.

“Permintaan itu diminta Pokja lalu dipenuhi oleh Pak Iskandar?,” cecar jaksa.

“Iya dipenuhi,” imbuhnya.

Diketahui Marcos pun berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Kasus Bupati Langkat, 2 Kaki Tangan Terbit Rencana Perangin-angin Dihadirkan dalam Persidangan

Jaksa menyebut ia bersama Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra dan Iskandar adalah kepanjangan tangan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.

Nantinya perusahaan-perusahaan yang dimenangkan wajib memberi upeti senilai 15 hingga 16,5 persen untuk Terbit.

Salah satu pemilik perusahaan itu adalah Muara. Ia menyerahkan uang Rp 572.000.000 untuk Terbit yang diduga merupakan commitment fee karena dua perusahaannya telah menjadi pemenang tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com