Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Tolak Lantik PJ Bupati, Presiden Diminta Turun Tangan, Jangan Anggap Sepele

Kompas.com - 23/05/2022, 19:08 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai perlu turun tangan mengatasi penolakan daerah untuk melantik penjabat (Pj) bupati.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, permaslahan penolakan pemerintah provinsi untuk melantik Pj bupati tak bisa dianggap sepele.

Apalagi, untuk tahun 2022 ini, ada 76 kabupaten dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis. Sementara itu, pada tahun 2023, ada 115 kabupaten dan 38 kota.

"Presiden mestinya jangan anggap sepele soal ini. Harus turun tangan menurut saya. Karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat, pemerintah pusat yang pimpin presiden," ujar Djohermansyah ketika dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Ngabalin Sebut Istana Belum Terima Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies

Ia pun mengatakan, penolakan pelantikan yang muncul terjadi akibat tidak adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah.

Aturan mengenai penunjukkan pj kepala daerah mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Berdasarkan aturan tersebut, penjabat bupati atau wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

Sementara itu, terkait mekanisme, hanya dijelaskan bahwa gubernur dapat mengajukan tiga nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau pihak Kemendagri dapat menunjuk pejabat setingkat di jajaran pemerintah pusat.

"Cuma kita enggak tahu bagaimana cara gubernur mendapatkan tiga nama, karena aturannya itu masih pola lama yang bermasalah yang harus diperbaiki menurut MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Djohermansyah.

"Coba diterbitkan peraturan pelaksanaan yang lebih jelas, lebih rinci, sesuai prinsip demokrasi, lebih transparan, akuntabel," ucap dia.

Baca juga: Kapolda Metro Fadil Imran Bisa Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Setelah Anies Lengser

Setali tiga uang, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, penolakan beberapa gubernur untuk melantik Pj bupati usulan Kemendagri terjadi lantaran pemerintah pusat tak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah.

Direktur KPPOD Arman Suparman mengatakan, pemerintah pusat tidak menjalankan putusan MK yang memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.

"Sampai hari ini regulasi teknisnya belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah," ujar Arman.

Hingga saat ini, terdapat dua pemerintah daerah yang menolak melantik Pj bupati di daerahnya.

Pertama, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang seharusnya melakukan pelantikan Pj Bupati Pulau Morotai pada Minggu (22/5/2022) kemarin.

Baca juga: Catatan Ganjar kepada 4 Pejabat Kepala Daerah Kabupaten Kota Usai dilantik

Kedua, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang juga menunda pelantikan penjabat bupati di tiga wilayahnya, yakni Kabupaten Buton Selatan, Muna Barat, dan Buton Tengah.

Dikutip dari Kompas.id, pembentukan aturan teknis terkait pengisian Pj kepala daerah merupakan mandat dari putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.

Arman menyampaikan, pembentukan aturan teknis pengisian Pj kepala daerah menjadi penting agar mekanisme pemilihan bisa transparan dan akuntabel.

"Dan benar-benar clear siapa yang mengusulkan, siapa yang mengganti, dan siapa yang mengangkat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com