JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, akan memproses hukum jika prajuritnya terlibat dalam penyelundupan delapan pucuk senjata api ilegal semi otomatis jenis UZI dari Filipina dengan tujuan Sangihe, Sulawesi Utara.
“Kalau ada hubungannya dengan militer pasti saya akan melakukan (proses hukum) dan tindak lanjuti,” ujar Andika di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Andika mengatakan, kasus penyelunduan senjata api tersebut tengah diselidiki pihak kepolisian.
Dia pun memberikan kesempatan bagi penyidik kepolisian untuk mengungkap kasus penyelundupan senjata ini.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Penyelundupan 8 Pucuk Senjata Api Diduga dari Filipina ke Sangihe
Apabila kasus ini ternyata berhubungan dengan militer, Andika memastikan akan mengambil tindakan tegas.
“Nanti kalau ada hubungannya dengan militer juga kita pasti akan menindaklanjuti,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap penyelundupan delapan pucuk senjata api ilegal semi otomatis jenis UZI, yang diduga dibawa dari Filipina dengan tujuan Sangihe.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: Penyelundupan Senjata Api Ilegal di Sulut, Diduga Dijemput di Filipina dan Gunakan Ketinting
Berdasarkan informasi itu, Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 06.00 Wita, personel Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan seorang lelaki berinisial OM (18), di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semi otomotis jenis UZI, dan 15 butir amunusi kaliber sembilan milimeter," kata Mulyatno dalam keterangan pers di Ruang Tribrata, Polda Sulut, Jumat (20/5/2022).
Polisi kemudian melakukan pengembangan pada Senin (16/5/2022), dan berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Sangihe.
Sekitar pukul 11.30 Wita, personel Polres Minut melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial FM (22), di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kemudian personel Polres Minut menuju wilayah Kecamatan Tamako, Sangihe.
"Sekitar pukul 12.30 Wita, dengan disaksikan oleh seorang kepala lindongan setempat, dilakukan penggeledahan di rumah FM dan ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 milimeter," ujar Kapolda.
Sekitar pukul 13.30 Wita, personel Polres Minut menuju area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpaman senjata api.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.