JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari milik tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan mobil tersebut kini sudah berada di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Barang bukti mobil Ferrari milik Indra Kenz yang di Medan itu oleh penyidik sudah didorong, sudah ditarik ke Bareskrim. Dijadikan satu dengan barang bukti yang lain," kata Gatot saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).
Menurut Gatot, mobil tersebut tiba di Bareskrim Polri pada Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Harga Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Senilai Rp 4 Miliar-Rp 5 Miliar
Pantauan Kompascom di lokasi sekitara pukul 10.00 WIB, mobil Ferrari California berwarna hitam itu diparkirkan di parkiran samping Gedung Bareskrim Polri.
Pada bagian kap hingga atap mobil terdapat dua list garis berwarna merah. Di bagian atas mobil itu juga dituliskan bahwa itu merupakan barang bukti.
"Barang bukti tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz LB/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," tulis kertas yang tertempel pada kaca mobil.
Sebelumnya diketahui, mobil itu ditempatkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Namun per Selasa (17/5/2022) kemarin, penyidik Dittipideksus Bareskrim membawa mobil tersebut ke Jakarta.
Menurut Chandra mobil itu bernilai sekitar Rp 5 miliar.
Baca juga: Lengkapi Pemberkasan Kasus Binomo, Polisi Bawa Ferrari Indra Kenz ke Jakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.