JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari milik tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan mobil tersebut kini sudah berada di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Barang bukti mobil Ferrari milik Indra Kenz yang di Medan itu oleh penyidik sudah didorong, sudah ditarik ke Bareskrim. Dijadikan satu dengan barang bukti yang lain," kata Gatot saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).
Menurut Gatot, mobil tersebut tiba di Bareskrim Polri pada Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Harga Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Senilai Rp 4 Miliar-Rp 5 Miliar
Pantauan Kompascom di lokasi sekitara pukul 10.00 WIB, mobil Ferrari California berwarna hitam itu diparkirkan di parkiran samping Gedung Bareskrim Polri.
Pada bagian kap hingga atap mobil terdapat dua list garis berwarna merah. Di bagian atas mobil itu juga dituliskan bahwa itu merupakan barang bukti.
"Barang bukti tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz LB/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," tulis kertas yang tertempel pada kaca mobil.
Sebelumnya diketahui, mobil itu ditempatkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Namun per Selasa (17/5/2022) kemarin, penyidik Dittipideksus Bareskrim membawa mobil tersebut ke Jakarta.
Menurut Chandra mobil itu bernilai sekitar Rp 5 miliar.
Baca juga: Lengkapi Pemberkasan Kasus Binomo, Polisi Bawa Ferrari Indra Kenz ke Jakarta
Chandra menjelaskan mobil tersebut dibawa ke Jakarta dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas terkait penyidikan kasus Binomo.
“Sebagai syarat kelengkapan berkas ya,” kata Chandra saat dikonfirmasi pada 17 Mei 2022.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mentapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi mitra atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menyita mobil listrik merek Tesla milik Indra Kenz.
Selain itu, polisi telah menetapkan 6 tersangka lain dalam kasus Binomo.
Keenam tersangka itu yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN), dan admin Grup Telegram Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim.
Selain itu, polisi juga menahan 3 tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz; ayah Vanessa, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.