KOMPAS.com – Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh polisi selaku penegak hukum adalah penggeledahan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang boleh dilakukan polisi demi penyelesaian penyidikan.
Aturan mengenai penggeledahan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berbagai upaya bersifat memaksa, termasuk penggeledahan, dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan atas perkara tersebut.
Salah satu jenis penggeledahan yang dapat dilakukan polisi adalah penggeledahan rumah atau tempat.
Menurut KUHAP, penggeledahan rumah atau tempat adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan atau penangkapan.
Di dalam KUHAP, ada tiga tempat yang tidak diperkenankan untuk dimasuki oleh polisi, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
Tempat yang tidak boleh dimasuki penyidik untuk dilakukan penggeledahan, yaitu:
Selain ketiga tempat ini, penyidik boleh memasuki berbagai tempat, namun, dengan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara penggeledahan rumah menurut KUHAP, yakni:
Baca juga: Kejagung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Empat Kota Terkait Kasus Mafia Pelabuhan
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak di mana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.