Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Sunmod Alkes ke Kejaksaan Pekan Depan

Kompas.com - 19/05/2022, 22:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus investasi suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).

Adapun berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022 berkas perkara 4 tersangka itu sudah lengkap atau P-21.

“Dan rencananya Tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada minggu depan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Gatot menyebutkan, kasus ini didasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Januari 2022 dengan pelapor atas nama Ricky Tratama.

Keempat tersangka dalam kasus itu yakni Kevin Lim (KL) selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama (DY) selaku Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia.

Baca juga: Modus Investasi Bodong Sunmod Alkes: Mengaku Dapat Tender Pemerintah dan Janjikan Untung Besar

Kemudian, Michael (M) dan Vincent (V) selaku karyawan PT Limeme Group Indonesia.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka terancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini, kerugian korban diduga mencapai Rp 110 miliar.

Gatot pun menyebutkan, barang bukti yang disita di antaranya bukti transfer, percakapan pelapor dan terlapor, akun Instagram dengan nama @limekevinn, 4 unit handphone, 1 unit tablet, 2 unit I-pad, 2 unit motor, 4 unit mobil, 1 buah pistol, buku rekening beserta ATM.

Kemudian sejumlah alat Kesehatan seperti 1.400 kardus berisikan masker, 35 kardus sensi gloves, 25 box rapid tes abbott, 94 box Rapid tes Cov Test, 453 box masker KN95 Elegant, 5 box Masker KN95 TH, 1 tabung oksigen 47,2 kg, 1 tabung oksigen 3 kg, 50 box zinc, 2 aneroid sphygmomanometer, serta 3 thermometer infrared.

Modus

Menurut Gatot, para korban dalam kasus ini dijanjikan keuntungan hingga 20 sampai 30 persen dari modal awal.

Tersangka Kevin Lim juga berpura-pura menang tender-tender di pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan (alkes).

Baca juga: Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Suntikan Moadal Alkes

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa Kevin tidak pernah memiliki kerja sama apapun terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.

Kevin juga mengunggah berbagai konten untuk meyakinkan para investor atau korban dalam akun Instagram-nya.

“KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WhatsApp pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya,” kata Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com