Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkapi Red Notice untuk 5 Tersangka Kasus Fahrenheit, Bareskrim Ajukan Pencekalan

Kompas.com - 18/05/2022, 13:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengirimkan pengajuan cegah dan tangkal (cekal) terhadap 5 tersangka kasus penipuan via aplikasi Fahrenheit.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, pengajuan cekal dilakukan guna melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.

"Untuk yang ini penyidik sudah kirim cekal ke imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice," ujar Gatot saat dikonfirmasi Rabu (18/5/2022).

Adapun sebelumnya Bareskrim Polri mengajukan red notice terhadap 5 tersangka berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Kelima tersangka itu diduga ada di luar negeri.

Baca juga: Geledah 2 Rumah Tersangka Buron Kasus Fahrenheit, Polisi Sita Dokumen-Blokir Rekening Rp 30 Miliar

Menurut Gatot, setelah itu penyidik masih akan melengkapi berkas administrasi lainnya, termasuk penerbitan daftar pencarian orang (DPO).

"Setelahnya baru ajukan surat ke Hubinter untuk red notice-nya," imbuhnya.

Diketahui dalam perkara Fahrenheit, polisi menetapkan total 10 tersangka.

Sebanyak 5 dari 10 tersangka itu sudah ditahan. Sedangkan sisanya diduga ada di luar negeri.

Adapun salah satu tersangka yang sudah ditahan yakni bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dirtipideksus Bareskrim) Brigjen Whisnu Hermawan, Hendry kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Iya sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ujar Whisnu saat dikonfirmasi Kompas TV, 23 Februari 2022.

Baca juga: Kasus Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 44,5 Miliar dan Sita Apartemen Senilai Rp 2 Miliar

Sebelum menangkap Hendry Susanto, penyidik dari Polda Metro Jaya lebih dulu mengamankan empat anak buah Hendry yang bekerja sebagai karyawan pada robot trading Fahrenheit.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Auliansyah Lubis mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni D, IL, DB, dan MF.

Menurut Auliansyah, para pelaku berperan sebagai admin, pengelola situs, dan mencari anggota baru atau mengajak masyarakat berinvestasi di robot trading Fahrenheit.

Baca juga: Rugi Rp 82,5 Juta, Chris Ryan Bongkar Kekejaman Robot Trading Fahrenheit

Dari keempat tersangka itu lah polisi mendapat informasi soal sosok Hendry.

Hendry disebut menjabat sebagai direktur di PT FSP Akademia Pro, perusahaan yang mengelola robot trading Fahrenheit.

Dari aksi memanipulasi margin call robottrading Fahrenheit menyebabkan deposit member habis terkuras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com