JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah dua buronan dalam kasus penipuan via aplikasi robot trading Fahrenheit.
Adapun dua rumah yang digeledah milik tersangka berinisial HA dan FM. Diduga, keduanya tengah berada di luar negeri.
"Penyidik juga telah menggeledah rumah yang disewa HA dan rumah milik FM," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Setelah digeledah, polisi turut memasang garis polisi di kedua rumah tersangka itu.
Dalam proses penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang, termasuk dokumen dari tersangka HA dan FM.
Baca juga: Kejar 5 Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polri Ajukan Red Notice
Menurut Gatot, polisi menyita buku tabungan dan sejumlah dokumen dari rumah tersangka HA.
Kemudian, polisi juga menyita jam tangan hingga laptop dari rumah FM.
"(Dari) rumah FM (disita) berupa buku tabungan atas nama FM, dokumen, perhiasan, jam tangan, laptop, dan kamera," ujarnya.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan penyidik juga telah memblokir rekening milik HA dan FM.
Menurutnya, rekening yang diblokir dari HA dan FM berjumlah Rp 30 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.