Junimart mengatakan, masa kampanye cukup 75 hari dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran.
"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," ujar dia.
Baca juga: Wagub DKI Tak Masalah JIS Digunakan untuk Kampanye Pemilu 2024
Adapun KPU dalam konsinyering tersebut memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari.
Lama masa kampanye tersebut berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu, yakni pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama lima hari, cek dan approval cetak massal oleh KPU selama lima hari, produksi pencetakan di pabrik selama 30 hari, distribusi ke KPU provinsi, kabupaten/kota 30 hari, dan sortir, lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke tempat pemungutan suara (TPS) 20 hari.
Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda menjelaskan, pada rapat konsinyering tersebut, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, pemerintah, dan DKPP sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang saat ini digunakan di KPU dan Bawaslu akan dipertahankan.
Sementara itu, wacana e-voting atau proses pemungutan suara secara digital tidak akan digunakan di Pemilu 2024.
"Dengan berbagai pertimbangan salah satunya terkait belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan berbagai macam hal lain terkait persoalan tersebut," ujar Rifqi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.