JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus suap pemberian izin retail Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.
Richard pun dijemput paksa penyidik di sebuah rumah sakit setelah sang wali kota tak kooperatif memenuhi pemeriksaan di KPK.
"Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap RL (Richard Louhenapessy) di salah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Diduga Terima Rp 25 Juta Per Izin Pembangunan Minimarket
Firli mengungkapkan Richard sebelumnya meminta pemeriksaannya hari ini ditunda karena sedang dirawat.
Namun demikian, penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan Richard.
"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam
kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ujar Firli.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka
Tim Penyidik selanjutnya membawa Richard ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka kasus suap pemberian izin pembangunan cabang usaha Alframidi di Kota Ambon pada tahun 2020.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri.