Richard pun dijemput paksa penyidik di sebuah rumah sakit setelah sang wali kota tak kooperatif memenuhi pemeriksaan di KPK.
"Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap RL (Richard Louhenapessy) di salah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/5/2022).
Firli mengungkapkan Richard sebelumnya meminta pemeriksaannya hari ini ditunda karena sedang dirawat.
Namun demikian, penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan Richard.
"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam
kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ujar Firli.
Tim Penyidik selanjutnya membawa Richard ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka kasus suap pemberian izin pembangunan cabang usaha Alframidi di Kota Ambon pada tahun 2020.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri.
Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri ini, kata dia, kemudian Wali Kota Ambon memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta. Total uang yang diterima Richard diduga mencapai Rp 500 juta untuk 20 gerai Alfamidi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/22281061/kpk-jemput-paksa-wali-kota-ambon-richard-louhenapessy-di-rumah-sakit-di