Salin Artikel

Bareskrim Sita Rp 22,9 Miliar Aset dan Periksa 35 Saksi Terkait Kasus Robot “Trading” Viral Blast

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset terkait kasus robot trading ilegal platform Viral Blast Global.

Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigen Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga saat ini sudah ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita dari kasus tersebut.

“Barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp 22,945 miliar,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ramadhan juga merincikan, total uang yang disita itu berasal dari aset yang terkait para tersangka dan saksi dalam kasus Viral Blast.

Ia menyebutkan, tiga klub sepak bola yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, yakni Persija Jakarta, PSS Sleman, dan Madura United telah menyerahkan uang dengan total senilai Rp 1,5 miliar.

“Uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air, ada tiga klub bola di tanah air (yang diperiksa),” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset berupa mobil, rumah dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast.

Kendati demikian, ia tidak merincikan lebih lanjut terkait jenis mobil atau pun rumah yang disita itu.

“Selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil sebanyak 5 unit, rumah 2 unit dan apartemen One Icon dua unit,” ucap Ramadhan.

Selain menyita sejumlah aset, Bareskrim hingga saat ini juga telah mengambil keterangan dari 35 saksi.

Saksi tersebut terdiri dari saksi korban, staf Viral Blast, hingga pihak bank telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Saksi korban sebanyak 12 orang, saksi staf viral blast sebanyak 4 orang, saksi exchanger sebanyak 5 orang. Saksi perusahaan transfer dana crypto sebanyak 4 orang, saksi pembelian aset sebanyak 2 orang, saksi dari Bank BCA sebanyak 1 orang dan saksi lainnya sebanyak 7 orang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebanyak 3 saksi ahli juga telah diperiksa penyidik terkait kasus Viral Blast.

Mereka adalah ahli pidana, ahli dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan sebelumnya pernah menyatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya.

Ditaksir kerugian sementara dalam kasus itu mencapai Rp 1,2 triliun. Bareskrim Polri pun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading pada platform Viral Blast.

Inisial dari empat tersangka itu adalah RPW, MU, JHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW atau Putra Wibowo masih belum ditahan dan masih buron.

Keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/19164881/bareskrim-sita-rp-229-miliar-aset-dan-periksa-35-saksi-terkait-kasus-robot

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke